Jakarta (Brita7.com) – Mantan Kapolda Jawa Barat, Susno Duadji menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlangsung lama dan panjang karena rakyat tidak percaya dengan aparat penegak hukum.
Kasus tudingan ijazah Jokowi ini, menurut Susno Duadji, bisa menjadi titik balik perubahan aparat penegak hukum untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.
“Jawabanya bagus juga. Secara hukum tidak salah, itu benar, pasal-pasalnya ada, tetapi kalau kita hadapkan dengan masalah satu lagi dari kepatutan dan kepantasan akan lain pendapatnya,” jelasnya.
Susno Duadji yang juga mantan Kabareskrim, menilai bahwa hanya kejaksaan yang mengetahui alasan mengapa tidak menahan Roy Suryo.
“Kalau sudah ditahan oleh kepolisian, nah ini pasti sudah koordinasi dengan pihak jaksa penuntut, terjadi tidak ditahan, yang paling tahu adalah dari jaksa,” ujar Susno Duadji.
Susno berpandangan bahwa polisi dan kejaksaan sudah bekerja dengan baik dalam menangani kasus tersebut, termasuk saat kepolisian menahan Roy Suryo dan kejaksaan tidak menahan Roy Suryo.
“Kita menimbulkan berbagai analisa, analisa pertama (ada gangguan), analisa kedua aparat penegak hukum kita sudah hebat, dan ini yang kita harap polisi hebat (menahan Roy Suryo) berarti dia patuh pada hukum,” tutur Susno.
Kejaksaan tidak menahan hebat juga, lanjut Susno, karena dia merasakan kemanusiaan, kemanusiaannya tinggi sekali. Sesuai dengan rasa kemanusiaan untuk tidak ditahan, sesuai juga. Kita harapkan hakim pun seperti ini.
PN Jaktim telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa.
Sidang perdana dokter Tifa akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim pada pukul 09.00 WIB.
Sedangkan terhadap Roy Suryo, majelis hakim hingga kini belum menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana untuk yang bersangkutan.
Pasalnya, majelis hakim masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang sedang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)



