Jakarta (Brita7.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplaceĀ akan mulai diterapkan pada Juli 2026.
Saat ini, pemerintah mengklaim seluruh regulasi telah siap dan tengah mematangkan implementasi bersama para pelaku industri digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah kini memasuki tahap akhir persiapan sebelum kebijakan tersebut resmi dijalankan.
Menurut dia, seluruh perangkat aturan telah tersedia dan implementasinya juga telah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan maupun DPR.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform digital.
Dalam beleid yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet penjual dalam negeri.
Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Meski demikian, tidak semua pelaku usaha yang berjualan secara daring otomatis dikenai pungutan tersebut. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun.
Namun, fasilitas itu tidak diberikan secara otomatis. Pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas Rp 500 juta.
Apabila dalam tahun berjalan omzet telah melampaui batas tersebut, penjual juga wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Selain pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak.
Di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, hingga transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterbukaan para penjual dalam melaporkan omzetnya kepada platform.
“Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya,” ujar Inge dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, marketplace juga memiliki data transaksi yang memungkinkan mereka memantau perkembangan omzet setiap penjual. Ketika omzet telah melampaui Rp 500 juta dalam satu tahun berjalan, platform akan mulai memungut PPh Pasal 22 dari penjual tersebut.
“Tapi kan kalau platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melalui batasan Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan,” katanya.
Inge juga mengingatkan bahwa pemungutan pajak oleh marketplace bukan berarti kewajiban perpajakan penjual telah selesai.
Seluruh penghasilan, baik yang berasal dari penjualan melalui marketplace maupun transaksi langsung di luar platform, tetap harus digabungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dia bayarkan sendiri nantinya,” ujarnya. (*)



