Ini Jawaban Mantan Presiden Jokowi Atas Dugaan Penyadapan Yang Dilakukan  LSP

Jakarta (Brita7.com) – Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya merespon singkat saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, usai menjadi saksi dalam sidang dugaan ijasah palsu, dengan menyatakan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh eks Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi, Kamis (5/11/2026)

Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya  Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), serta dua perwira tinggi Polri (Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso).

Penyadapan tanpa prosedur sah tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, para pejabat negara, tokoh politik, media, hingga ormas dan LSM.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep

 Menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jendral Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu 4/11/2026. keputusan ini diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan,  Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan. (ara)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments