Jakarta (Brita7.com) – KPK menduga ada pengusaha rokok yang terlibat dalam praktik penghindaran cukai dengan cara membeli pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar. Modus ini memanfaatkan celah perbedaan tarif antara industri rokok skala rumahan (manual) dan industri berbasis mesin.
Seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami pengurusan cukai.
“Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK meminta keterangan saksi LEH pada Selasa (31/3) untuk melihat proses atau prosedur yang seharusnya dilalui dan realitasnya di lapangan.
“Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi penyidikan perkara yang sedang berjalan,” katanya.
Sejauh ini, KPK hanya membeberkan salah satu modus yang ditemukan dalam praktik curang ini, yakni penggunaan pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok yang diproduksi.(ant)



